27 April 2024

Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan – kakamera.com. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merasakan kenikmatan sehat sekaligus fasilitas kesehatan terbaik adalah dengan memberikan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut.

Jika anda merupakan salah satu penggunanya maka wajib mengetahui dahulu syarat dan cara pencairan BPJS tersebut dengan baik.

Dengan adanya fasilitas inilah bertujuan agar membantu meningkatkan taraf kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Untuk itulah sebaiknya harus mendaftarkan diri anda dan keluarga sehingga dapat menikmati keberadaan layanan tersebut.

Jika anda adalah salah satu penggunanya, maka informasi berikut wajib diketahui.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Semenjak kehadirannya di Indonesia, BPJS inipun memang berhasil memperoleh respon positif oleh banyak orang. Sebab keberadaannya mampu membantu banyak orang dimana membutuhkan layanan kesehatan tetapi masih terkendala dengan masalah biaya.

Tidak hanya itu saja, asuransi kesehatan inipun juga akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Seperti telah disinggung sebelumnya, mengetahui syarat melakukan pencairan ternyata juga sangat penting. Dengan memenuhi syarat-syaratnya itulah maka prosesnya juga jauh lebih mudah.

Namun ternyata tak banyak orang mengetahuinya. Nah daripada penasaran, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan dahulu.

  1. Foto pemilik BPJS ketenagakerjaan
  2. Formulir klaim JHT dimana telah diisi lengkap sekaligus ditandatangani diatas materai 6000.
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC Kartu Tanda Penduduk
  5. FC surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau PT Bersangkutan
  6. FC kartu peserta dari penerima BPJS sekaligus kartu aslinya juga.
  7. Buku tabungan dari peserta bersangkutan
  8. NPWP

Cara Melakukan Pencairan BPJS

Apabila anda telah memenuhi beberapa persyaratan diatas, maka langkah berikutnya adalah tahapan dalam pencairannya. Adapun untuk melakukannya sendiri bisa dilakukan secara online ataupun offline dengan datang langsung ke kantor BPJS tersebut.

Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai proses pencairan dari jaminan kesehatan dari Pemerintah ini.

Pencairan Secara Online

Apabila anda tidak mempunyai waktu datang langsung ke kantor BPJS maka dapat melakukannya secara online. Adapun caranya tidaklah sulit tetapi bagi orang awam memang akan sedikit membingungkan. Itulah mengapa, panduan dibawah ini dapat dijadikan sebagai referensi.

  1. Download aplikasi BPJSku dahulu atau kunjungi situs resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan pada akun BPJS dan jika belum mempunyai akunnya maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Klik klaim saldo JHT jika telah berhasil masuk
  3. Terdapat beberapa pilihan jenis klaim dan pilih sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki
  4. Sertakan soft copy berupa syarat untuk melakukan klaim seperti telah dijelaskan sebelumnya. Jika berhasil, dokumen akan langsung diverifikasi
  5. Proses ini akan memakan waktu berhari-hari dan anda akan memperoleh informasi via WhatsApp, SMS, ataupun Email
  6. Tinggal menunggu proses pencairan sesuai dengan instruksi

Pencairan Secara Offline

Untuk proses mencairkan dana BPJS ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor BPJS terdekat atau sesuai dengan alamat. Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilewati dahulu.

  1. Daftar didalam situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dahulu dan datang sesuai dengan tanggal yang telah dicantumkan
  2. Jika telah datang ke kantor, anda harus mengambil nomor antrian dan pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan
  3. Proses pengisian formulir pengajuan klaim dimana akan diberikan oleh pihak petugas. Formulir tersebut akan langsung diperiksa oleh petugas.
  4. Jika semua sudah dianggap sesuai, maka proses pencairannya akan dilakukan ke rekening penerima.

Mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah memang sudah menjadi hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Jika ingin mengajukan klaim, ketahui syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan kerjaan diatas.